SUBANG | BEWARA.CO.ID | Kurang dari 24 jam Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bekuk seorang pelaku tawuran yang menyebabkan korban nya meninggal dunia, Minggu malam, (21/04/2024).
Dalam penangkapan seorang pelaku pun, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang juga mengamankan 17 orang saksi.
Sementara tawuran antar pelajar tersebut terjadi pada Sabtu malam lalu, (20/04/2024), yang terjadi di Dusun Krajan RT 01/01 Desa Sukahaji Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang.
Bahkan kejadian tawuran antar pelajar tersebut menelan satu orang korban jiwa dengan inisial AC (18th) warga Kampung Gempol Bojong, Desa Gempol Kolot Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang.

Informasi yang di himpun bewara.co.id, usai tawuran AC dilarikan ke Rumah sakit Central Medika Cikalong Karawang, dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit tersebut dengan menyisakan luka pendarahan di dada sebelah kiri.
Selanjutnya atas persetujuan keluarga jenazah akan di auotopsi di rumah sakit Bhayangkara Indramayu.
Dari kejadian tersebut, pihak keluarga pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Subang, dengan nomor laporan sebagai berikut LP/B/09/IV/2024/SPKT/SEK CIASEM/RES SUBANG/POLDA JABAR.
Dengan perkara, Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) 100 UU RI No.35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Th.2022 Tentang Perlindungan anak.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP. Herman Saputra mengatakan bahwa, didasari laporan Polisi tersebut diatas, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin IPDA Tatang Suryaman melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, Minggu malam, (21/04/2024), sekitar pukul 21.30 Wib Tim kami dari Resmob Sat Reskrim Polres Subang, berhasil menangkap pelaku serta mengamankan 17 orang saksi dan juga barang bukti,” ujar AKP. Herman Saputra.
Selanjutnya hal ini, Kasat Reskrim juga manambahkan bahwa, terhadap orang yang diamankan tersebut, serta barang bukti pun dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang.
“Kami amankan Pelaku dengan inisial AS (15), warga Desa Pinangsari Kecamatan Ciasem Subang,” ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang di gunakan pelaku saat melakukan tawuran tersebut, diantaranya, 3 Buah Sajam jenis Celurit, dan1 Buah Sajam jenis Golok Sisir,” imbuhnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut, kini pelaku dan 17 orang saksi tengah mendekam di rumah tahanan (rutan) Mapolres Subang, hal tersebut tentunya guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut. (Wan/Red).





