SUBANG | BEWARA.CO.ID | Dalam rangak Operasi Pekat, Polres Subang sita ratusan knalpot racing (brong) dan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, kegiatan tersebut tentuny dilaksanakan selama 10 hari, dari 13 Maret hingga 22 Maret 2023.
Kapolres Subang AKBP Sumarni S.Ik, S.H, M.H, didampingi bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya M.Han mengatakan bahwa, knalpot bising yang berhasil disita Polsek jajaran dan Sat Lantas Polres Subang sebanyak 551 buah.
“Selama 10 hari kemarin, Polsek jajaran telah mengamankan knalpot bising yang tentunya sangat meressahkan masyarakat,” ujar Sumarni, saat pres rilis di mapolres Subang, Senin (27/3/2023).

Selanjutnya, AKBP Sumarni juga menambahkan bahwa, terdapat knalpot bising yang dihancurkan oleh pemilik karena mereka menyadari memakai knalpot bising sangat mengganggu masyarakat yang sedang beribadah dan beraktivitas lainnya.
“Kami pun terus mengingatkan pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot bising karena sangat mengganggu masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres juga menjeaskan bahwa, beberapa hari kemarin Polsek Jajaran dan Sat Narkoba Polres Subang menyita 7.474 botol miras berbagai merek, yang tentunya mereka (Pengedar), dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan daerah (perda).
“Botol miras yang disita merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran kami bersama TNI untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama Ramadhan,” jelasnya.

Selanjutnya, Ia juga mengajak masyarakat untuk mengantisipasi jangan sampai ada peredaran dan bunyi petasan karena akan sangat mengganggu Kekhusuan ibadah dan juga membahayakan warga masyarakat sendiri.
“Bagi pedagang yang masih menjual petasan tolong untuk memahami hal ini dan tidak menjual petasan kepada masyarakat. Karena akan membahayakan lingkungan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (Wan/Red)





