Produksi Miras Oplosan Hingga Menewaskan Belasan Orang di Subang Polisi Bekuk Pasangan Suami Istri

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) warga Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang, terkait pengoplosan minuman keras (Miras), Senin (30/10/2023).

Hal tersebut tentunya seperti yang diungkapkan kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentau, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, IPTU Herman Saputra, saat konferensi pers di Halaman mapolres Subang, Senin (30/10/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan bahwa, pasangan peracik miras oplosan tersebut berhasil ditangkap di Kabupaten Bandung Barat setelah berusaha melarikan diri.

Ket Foto : Istimewa

“Aksi kedua pelaku terbongkar di Hotel Amaris Setiabudi Bandung. Mereka mengakui melakukan pengoplosan miras melebihi dosis yang telah ditentukan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres juga mnambahkan bahwa, pasangan ini telah terlibat dalam kegiatan ilegal pengoplosan miras ini selama enam bulan terakhir. Tentunya sejak bulan Maret 2023 lalu.

“Mereka melakukan pengoplosan miras ini di kios miliknya sendiri,” imbuhnya.

Sedangkan peristiwa pesta miras yang menewaskan belasana orang tersebut, berawal pada hari Sabtu (28/10/2023) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB saat ada acara syukuran pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang, dan para korban pun membeli minuman keras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak, dan meminumnya selama acara pernikahan tersebut.

Ket Foto : Istimewa

“Akibat konsumsi minuman keras yang berlebihan tersebut, para korban mengalami overdosis, yang selanjutnya mereka dilarikan ke RSUD Ciereng, namun sayangnya nyawa mereka tidak dapat diselamatkan,” ungkap Kapolres Subang.

Sementara itu, kejadian tersebut memicu kemarahan masyarakat, yang kemudian merusak beberapa kios penjual miras di Kampung Gamblung, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Polres Subang bersama Polsek Jalancagak, segera melakukan olah (TKP) dan mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah aksi penjarahan.

Ket Foto : Istimewa

Hl tersebut tentunya, berbagai barang bukti pun, berhasil diamankan, termasuk peralatan untuk mencampur minuman, botol plastik kosong, filter penyaring, corong, dan berbagai jenis tutup botol.

Selanjutnya, Pasutri atau pelaku pengoplos miras tersebut, dijerat Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Ayat 2 Jo Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. (Wan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *