SUBANG | BEWARA.CO.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan empat orang tersangka dalam operasi yang berlangsung, Sabtu malam, (31/05/2025).
Keempat tersangka yang diamankan yakni RD Rangga Faryaji Budiman Singawinata alias Agoy (24), Moch Haidir Noer Iksan (18), Aditia Sugianto (19), dan Miftah Farid alias Razor (23).

Pantauan bewara.co.id, para tersangka ini dibekuk di tiga lokasi berbeda yang seluruhnya berada di wilayah Kelurahan Wanareja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Sementara itu, hasil penangkapan tersebut, sat narkoba Polres Subang, menyita sejumlah barang bukti berupa total 88,49 gram narkotika jenis tembakau sintetis siap edar, alat produksi sintetis, cairan kimia, serta beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Subang AKBP. Ariek Indra Sentanu, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa, para tersangka ini, memproduksi tembakau sintetis secara mandiri dengan membeli tembakau biasa melalui e-commerce dan zat sintetis dari akun media sosial.
Mereka kemudian mencampur bahan-bahan tersebut menggunakan cairan kimia dan alat sederhana sebelum dikemas dan dijual secara online.

“Para tersangka mendapatkan bubuk sintetis dari akun Instagram bernama @sumberpatani, lalu menjual hasil racikannya melalui akun-akun Instagram lain, di antaranya @koneksi.dua6kosong, @mcjack, dan @69madeinhappen,” ujar AKP Udiyanto.
Sementara itu, pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka Agoy yang kedapatan membawa empat paket tembakau sintetis.
Sedangkan, dari hasil interogasi pelaku, mengarah pada dua tersangka lain, Haidir dan Aditia, serta kemudian pada tersangka Miftah Farid.
Dari ketiganya diamankan barang bukti tambahan dalam jumlah besar, termasuk alat produksi seperti botol methanol, gelas ukur laboratorium, dan botol spray berisi cairan sintetis.

“Dari empat tersangka ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup,” jelas Kasat Narkoba Polres Subang, saat di temui bewara.co.id, Senin, (01/06/2025).
Hal ini, Polres Subang melalui Sat Narkoba juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Selain itu, upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan sumber utama peredaran zat sintetis tersebut.
“Polres Subang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan muda. Kami menghimbau masyarakat agar waspada dan turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKP. Udiyanto. (wan/red).





