Sat Reskrim Polres Subang Bekuk Para Pelaku Pengeroyokan Anak Sekolah Hingga Meninggal Dunia

Ket Foto : Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, saat melakukan Introgasi kepada para pelaku pengeroyokan korban atas nama Muhamad Idham (Alm).

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Sat Reskrim Polres Subang bekuk para pelaku pengeroyokan anak sekolah di Subang sampai meninggal.

Sementara itu, penangkapan para pelaku pengeroyokan tersebut, dijerat pasal berlapis karena telah melakukan pengeroyokan terhadap korban atas nama Muhamad Idham (Alm) sampai tak sadarkan diri dirumah sakit selama 11 hari, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut tentunya diungkapkan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, saat konferensi pers di halaman Polres Subang, Kamis sore, (06/06/2024).

Sementara itu, menurut Kapolres Subang, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan di depan SD Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Subang, Minggu (26/5/2024) lalu, sekitar pukul 04.15 WIB.

Ket Foto : Istimewa

“Korban saat itu ditemukan terkapar dan langsung dievakuasi ke RSUD Ciereng Subang, dan selanjutnya dirujuk ke RS Hamori,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, pada awak media.

Hal ini tentunya saat penyelidikan kasus kekerasan jalanan ini, Satreskrim Polres Subang mengamankan lima pelaku pengeroyokan dan mengamankan sejumlah barang bukti atau alat yang dipergunakan untuk menganiaya korban seperti dua bambu berukuran dua meter, batu, dan bata merah, juga helm serta motor korban.

“Saat ini masih kita lakukan pengembangan, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” jelas Ariek.

Selanjutnya, Ariek juga mengatakan bahwa, pengeroyokan terjadi diduga karena korban dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong, sehingga para pelaku ini merasa terganggu dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ket Foto : Istimewa

“Awal kejadiannya korban pada tanggal 26 Mei 2024 lalu, bermain ke rumah temannya di daerah Desa Belendung, dan kembali pulang kerumahnya melewati daerah Sukamaju, ternyata ada sekelompok pemuda yang menghadang korban, yang langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban terkapar,” ucap Kapolres Subang

Sementara itu, ke lima (5) pelaku pun disangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Saat ini para pelaku pun di dijerat juga pasal 170 ayat 2 kedua dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan ketiga pasal 170 ayat 2 ke 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Keempat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan yang terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkasnya.

Selanjutnya, atas perbatan nya tersebut, ke enam pelaku tersebut mendekam di jeruji besi Rutan (Rumah Tahanan)Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Wan/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *