Cabuli Lima Anak Didiknya, Oknum Guru SD Negeri di Wilayah Kecamatan Cipeundeuy Dibekuk Sat Reskrim Polrres Subang

Ket Foto : Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra, saat melakukan interogasi Guru SD Negeri (PNS) terkait aksi Pencabulan lima siswi anak didiknya diSekolah.

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Kasus pencabulan terhadap pelajar Sekolah Dasar Negeri (SD) di Subang kembali terjadi. Kali ini menimpa salah satu SD di Kecamatan Cipeundeuy Subang.

Pelaku pencabulan sendiri merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bacaan Lainnya

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam Press Release nya yang digelar di lapangan Apel Mapolres Subang, Kamis sore, (06/06/2024), mengungkapkan bahwa, pelaku ini merupakan seorang guru berstatus PNS sekaligus wali kelas para korban.

“Pelaku berinisial S (57) diduga telah mencabuli sejumlah siswa dikelas saat dirinya mengajar di Kelas,” ujar AKBP Ariek.

Sementara itu, Ariek juga menambahkan bahwa, berdasarkan laporan para orang tua korban, jumlah siswa yang menjadi korban guru cabul tersebut sebanyak 5 orang.

Ket Foto : Istimewa

“Koban guru cabul tersebut, saat ini yang baru melapor berjumlah 5 orang. Masih terus kita dalami, dan selanjutnya kami kembangkan. Kemungkian korban bisa bertambah,” ungkapnya.

Selanjutnya, AKBP Ariek Indra Sentanu juga menyatakan bahwa, pelaku tersebut, melakukan aksi cabulnya di dalam kelas saat pelaku mengajar siswa di kelas 5, bahkan dilihat langsung oleh para siswa lainnya.

“Pelaku ini, melakukan pencabulannya tersebut ketika jam pelajaran matematika, sehingga pada saat pelajaran tersebut, S akan mengajar sambil berjalan keliling di kelas,” imbuhnya.

Sementara itu, pelaku ini menjalankan perbuatan atau mencabuli korbannya disaat ada siswa yang bertanya tentang pelajaran dan selanjutnya, siswa yang tak mengerti disuruh maju ke meja guru. Sehingga pada saat menerangkan kepada siswa tersebut di meja guru, pelaku membuka resleting celananya dan menggesek-gesek kemaluannya ke bagian tubuh siswi.

“Saat pelaku beraksi, siswi di kelas sering melihat S mengajar dengan keadaan resleting celana terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S mengajar,” ucap Kapolres.

Ket Foto : Istimewa

Selanjutnya, saat dikonfirmasi awak media di konferensi pers, pengakuan S ini nekat melakukan aksi pencabulan karena istri di rumahnya tidak memuaskan hasrat seksualnya.

Selanjutnya, AKBP Ariek Indra Sentanu juga menjelaskan bahwa, perbuatan pelaku tersebut terjadi pada September 2023 hingga Pebruari 2024 lalu.

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, anggota jajaran Sat Reskrim Polres Subang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan buku harian korban yang menjadi awal terbongkarnya kasus pencabulan tersebut.

Swedangkan akibat perbuatan cabul tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.

“Atas perbatannya, pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp.15 Miliar,” pungkasnya. (Wan/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *