Seorang Paman Tega Cabuli Ponakannya dari Usia 9 Tahun di Patokbeusi Subang

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Seorang pria berinisial N (47), tega mencabuli keponakan nya sendiri yang masih berusia 9 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 3 (tiga).

Sementara kejadian tersebut terjadi di Desa Gempolsari Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Senen (31/03/26)

Bacaan Lainnya

Pantauan bewara.co.id., kejadian ini bermula pada beberapa tahun silam sekitar usia korban 9 tahun yang duduk di kelas 3 (tiga) di lakukan oleh pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Bahkan korban dicabuki di rumah milik pelaku, hal tersebut maklum korban tinggal dirumah pelaku karena korban sudah tidak memiliki kedua orang tua sudah meninggal.

Kejadian tersebut, baru di ketahui oleh pihak keluarga pada yaitu kakak kandung nya bernama Pitriani yang tinggal di Dusun lain yang masih satu satu Desa.

Kejadian bermula ketika korban sejak usia satu tahun ditinggal oleh kedua orang tuanya dan menjadi yatim piatu dan diadopsi oleh keluarga pelaku atau paman korban karena tdk memiliki anak.

Sejak usia  sembilan taun korban digagahi oleh pelaku (pamanya sendiri) dan beranjak dewasa sejak usia 16 tahun berulang kembali tepatnya bulan puasa kemarin dua hari sebelum lebaran koran disetubuhi lembali oleh pelaku.

Karena merasa sakit hati korban langsung bercerita kepada kakaknya. Bahkan kakak korban curiga dengan korban yang tak mau tinggal dirumah pelaku lagi, dan ditanya secara perlahan lahan korban mulai menceritakan awal mula kejadian .

Korban sebut saja bunga dirayu dan di iming imingi sejumlah uang oleh pamannya yang bernama N untuk disetubuhi di rumahnya saat sepi.

Setelah kakak korban mendengar langsung cerita dari si korban maka kakak nya berinisiatif melaporkan tindak pidana asusila ini ke polsek dan langsung dibawa kepolres untuk ditindak lanjuti.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban berharap agar pelaku dihukum sesuai pebuatannya, dan diberi hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semenjak pelaku N dilaporkan pihak korban ke polres Subang kini korban merasa tenang dan mulai pindah kerumah kakanya yaitu saudara pitriani.

Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (Pung/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *