Sigap, Kompak! Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy Bersama Team Resmob Polres Subang Bekuk Pelaku Pencurian Besi di PT BYD

Ket Foto : Saat Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy bersama Team Resmob Polres Subang, bekuk pelaku pencurian besi milik proyek PT BYD. (Istimewa).

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Curi besi di PT BYD, dua pelaku dibekuk Unit Resklrim Polsek Cipeundeuy bersama Team Resmob Polres Subang.

Kejadian kasus pencurian tersebut sebelumnya terungkap, setelah pada hari Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 18.54 WIB, petugas security proyek mencurigai sebuah sepeda motor jenis Honda Supra fit yang melintas dengan kecepatan tinggi dan kondisi lampu mati.

Bacaan Lainnya

Sementara, saat akan diberhentikan, pengendara justru melarikan diri hingga kehilangan kendali dan terjatuh, dengan kondisi kendaraan dan barang bukti ditinggalkan pelaku, dan pelaku pun kabur.

Dari kejadian tersebut, Petugas Scurity Kawasan Surya Cipta pun langsung melakukan pengejaran bersama Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy, dan sebelumnya, para petugas scurity pun menemukan menemukan lima karung berisi besi sambungan untuk proyek, serta satu unit Sepeda motor merk Honda dengan jenis Supra Fit, serta satu pucuk pistol jenis Shoftgun.

Pantauan bewara.co.id, setelah mengamankan barang bukti ke Mapolres Cipeundeuy dari pelaku tersebut, selanjutnya, pihak Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy melakukan koordinasi dengan Team Resmob Polres Subang untuk melakukan pengejaran pelaku, yang diduga lari tidak jauh dari lingkungan proyek.

Hal tersebut setelah melakukan penyelidikan, hasilnya, Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekira pukul 03.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy bersama Team Resmob Polres Subang membekuk pelaku diwilayah Kampung Bakan Cingcau, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy tanpa perlawanan.

Dari kejadian tersebut, Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., melalui Kapolsek Cipeundeuy, Kompol Kustiawan S.Pd., M.M CHRA, mengatakan bahwa, kasus pencurian besi ini sebelumnya pihak Polsek Cipeundeuy Polres Subang melalui Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy, mendapatkan informasi bahwa ada pencurian besi di wilayah Proyek PT BYD.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami menugaskan Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy untuk melakukan pengejaran serta mengamankan pelaku,” ujar Kompol Kustiawan.

Hal ini, Kustiawan juga menambahkan bahwa, setelah berkoordinasi antara Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy dengan Team Resmob Sat Reskrim Polres Subang, sekitar sembilan (9) jam pelaku dapat di amankan.

“Dari pelaku kami amankan barang bukti, serta pelaku pun dibawa ke Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kompol Kustiawan.

Sementara pelaku tersebut yang diamankan sebanyak dua orang, dan mereka diantaranya, ARS (260, warga Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, yang berperan sebagai eksekutor (pengambil barang), dan SH (20), warga Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati, yang berperan sebagai Joki atau pengemudi motor sekaligus eksekutor.

“Batang bukti yang kami amankan sebanyak lima (5) karung berisi besi uril atau besi sambungan, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit nopol T 5160 EW dan 1 pucuk senjata (pistol) jenis shoftgun,” jelasnya.

Hal ini Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengapresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Cipeundeuy dan Team Resmob Polres Subang, yang sigap melakukan penangkapan pelaku.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami menghimbau kepada semua pihak, khususnya pengelola proyek dan warga sekitar, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana serupa,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara . (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *