Pemerintah menyiapkan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi pegawai yang telah memiliki status aparatur sipil negara (ASN) untuk memperoleh perubahan status kepegawaian tanpa harus mengikuti tes ulang.
Namun, pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap memiliki persyaratan yang perlu diperhatikan. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa terdapat dua faktor utama yang menentukan proses perubahan status tersebut, yakni kebutuhan pegawai dan ketersediaan anggaran.
Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 26 Juni 2026.
Di sisi lain, pemerintah telah mengumumkan kebijakan khusus bagi guru PPPK paruh waktu yang direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa seleksi ulang.
Dua syarat utama PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan dua syarat utama pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ketika memberikan keterangan di Nusa Tenggara Barat pada 21 September 2026.
Pertama, terdapat kebutuhan nyata terhadap pegawai pada instansi pemerintah daerah. Artinya, perubahan status harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja sesuai jabatan dan tugas yang dijalankan.
Kedua, tersedia anggaran untuk membiayai pegawai setelah statusnya berubah menjadi PPPK penuh waktu. Ketersediaan pembiayaan menjadi bagian penting dalam proses pengalihan tersebut.
“Kalau PPPK yang akan berubah dari paruh waktu menjadi penuh waktu, kuncinya ada dua. Yaitu kebutuhan, ada kebutuhan nyata dari daerah. Yang kedua ada anggarannya,” kata Zudan.
Zudan juga menegaskan bahwa pegawai yang memenuhi ketentuan pengalihan tidak perlu menjalani tes ulang karena sebelumnya telah memperoleh nomor induk pegawai.
Dengan demikian, proses perubahan status PPPK paruh waktu bukan sekadar mengikuti seleksi penerimaan pegawai baru, melainkan pengalihan status kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah PPPK paruh waktu harus mengikuti tes lagi?
PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tidak harus mengikuti tes ulang sebagaimana proses seleksi awal. Hal tersebut telah disampaikan Kepala BKN dan diperkuat oleh penjelasan pemerintah mengenai pengalihan status guru PPPK.
Khusus bagi guru, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa perubahan status dilakukan melalui mekanisme pengalihan, bukan seleksi ulang.
Menurut Nunuk, guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian seleksi resmi sehingga tidak perlu kembali menjalani tes untuk memperoleh status penuh waktu.
Meski demikian, ketentuan tanpa tes tidak berarti seluruh pegawai dari berbagai instansi langsung memperoleh perubahan status pada tanggal yang sama. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti kebijakan dan mekanisme kepegawaian yang ditetapkan pemerintah.
Sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan
Pemerintah memberikan kepastian lebih lanjut mengenai pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu direncanakan memperoleh perubahan status mulai 1 Januari 2027.
Pengalihan tersebut akan dilakukan secara otomatis tanpa seleksi ulang. Selain berubah menjadi PPPK penuh waktu, status kepegawaian para guru juga direncanakan beralih menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji dan tunjangan guru yang mengalami perubahan status tersebut.
Anggaran itu merupakan bagian dari alokasi anggaran Kemendikdasmen tahun 2027 yang ditetapkan sebesar Rp89,10 triliun.
Kebijakan tersebut berbeda dari pengalihan PPPK paruh waktu pada jabatan lainnya yang masih harus memperhatikan kebutuhan instansi dan ketentuan pembiayaan.
Aturan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu
Pengaturan mengenai perubahan status PPPK paruh waktu tercantum dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Peraturan yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan diundangkan pada 26 Juni 2026 tersebut mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Regulasi ini mencakup sejumlah jabatan nonmanajerial, yaitu:
- Guru.
- Dosen.
- Tenaga kesehatan.
- Pengelola umum operasional.
- Operator layanan operasional.
- Pengelola layanan operasional.
- Penata layanan operasional.
Meski telah tersedia dasar hukum pengalihan status, pelaksanaan bagi setiap kelompok jabatan tetap mengikuti ketentuan dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
Kapan PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu?
Pemerintah menargetkan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
Menteri Keuangan dalam rapat kerja gabungan bersama Komite IV DPD RI pada 14 September 2026 menyampaikan rencana pengalihan seluruh PPPK paruh waktu di daerah menjadi PPPK penuh waktu dengan pembiayaan pemerintah pusat.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Sementara itu, pengalihan guru PPPK paruh waktu telah memiliki target pelaksanaan yang lebih spesifik, yakni mulai 1 Januari 2027 tanpa seleksi ulang.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu perlu membedakan antara rencana pengalihan secara nasional dan ketentuan pelaksanaan yang telah diumumkan khusus bagi tenaga guru.
Bagi pegawai di luar sektor pendidikan, kepastian perubahan status tetap perlu mengacu pada informasi resmi BKN, Kementerian PANRB, serta instansi masing-masing.
Ketersediaan kebutuhan pegawai, dukungan anggaran, dan mekanisme administrasi menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut pada 2027.









