Usai Dilantik, 102 PTPS se-Kecamatan Purwadadi, Dapatkan Bimtek Pilkada 2024

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Sebanyak 102 PTPS se-Kecamatan Purwadadi ikuti bimbingan teknis terkait Pengawas Pilkada 2024, yang digelar di Aula Kecamatan Purwadadi, Minggu, (03/11/2024).

Bimbingan teknis tersebut dipimpin langsung Komisioner Panwaslu Kecamatan Purwadadi, dan di hadiri pula Komisioner Bawaslu Kabupaten Subang, Imanudin, serta dengan pemateri dari Eksternal Anggota Bawaslu Periode 2019-2023, Parahutan Harahap

Bacaan Lainnya

Hal ini, 102 PTPS se-Kecamatan Purwadadi pun mendapatkan beberpa pembekalan atau tugas Pokok PTPS diantaranya, kewenangan, dan kewajiban yang telah dijelaskan oleh badan pengawas pemilu (bawaslu), diantaranya,

Ket Foto : Istimewa

Pengawas TPS bertugas mengawasi:

1. Persiapan Pemungutan Suara;
2.Pelaksanaan Pemungutan Suara; Persiapan penghitungan suara; Pelaksanaan penghitungan suara;
3.Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

Kewenangan Pengawas TPS:

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan,Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
2.Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
3.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pengawas TPS:

1.Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa;
2.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/;

Terdapat pula aturan yang melarang Pengawas TPS untuk:

1.Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
2.Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara; 3.Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;
4.Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
5.Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara; (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *