SUBANG | BEWARA.CO.ID | Unsur Karang taruna di Kabupaten Subang apresiasi terhadap Keputusan Mahkamah Komstitusi (MK), terkait batas usia capres dan cawapres di pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu, dari berbagai elemen masyarakat pun salah satunya unsur karang taruna se-Kabupaten Subang mengucapkan terimakasih dan mendukung atas Keputusan MK tersebut.

Adapun yang menyampaikan dukungan dilakukan oleh Pemuda Milenial atau Generasi Muda Kabupaten Subang dari Elemen Karangtaruna, diantaranya, Anggota Karang Taruna RW 09 Sukahayu Subang, anggota Karang Taruna RW 09 Sukahayu Subang, Tokoh pemuda/anggota Karangtaruna Dusun Sudimampir Desa Kaliangasa Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang, sekertaris Karangtaruna Desa Kalijati Timur Karangtaruna Pabuaran Subang, kangtaruna Desa Jabong Pagaden Subang, Karangtaruna Desa Rancabogo, Karangtaruna Blok Mekar Kelurahan Cigadung Subang, dan Ketua Karangtaruna Desa Cibalandongjaya Cibogo Subang.

Hal tersebut tentunya mereka sangat mengapresiasi terhadap keputusan MK tersebut.
Salah satunya, Tokoh Pemuda anggota Karangtaruna Dusun Sidumampir Desa Kaliangsana Kecamatan Kalijati Subang, Heru Herlambang yang memang sangat menyambut baik adanya keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.
“Kami dari unsur jarang taruna sangat mendukung apa yang menjadi keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di Pemilu mendatang, tentunya hal ini anak muda dapat maju menjadi pimpinan kami,” ujarnya.

Semenatara itu, Anggota Karang Taruna RW 09 Sukahayu Subang, Uum Umanah menyambut dengan bersyukur atas keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres pemilu 2024 mendatang.
“Kami sama seperti hal yang lainnya, dan dengan keikhlasan hati kami sangat mendukung sepenuhnya keputusan MK tersebut, semoga dengan adanya keputusan ini, Mas Gibran dapat menjadi pimpinan kami dari generasi muda yang akan datang,” jelasnya. (Wan/Red)





