Elemen Keagamaan di Kabupaten Subang, Dukung Keputusan MK Terkait Usia Capres dan Cawapres

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BERAWA.CO.ID | Tak hanya komunitas hobby atau pun yang lainnya, namun beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Subang apresiasi MK terkait batas usia capres dan cawapres di Pemilu 2024 mendatang.

Adapun hal tersebut diungkapkan dua elemen keagamaan yaitu, Ikatan Remaja Mesjid dan juga perwakilan guru ngaji.

Bacaan Lainnya

Mereka mengapresiasi apa yng diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres pemilu mendatang.

Seperti yang diungkapkan Ira Agustina dan Suci Prianti yang di temui bewara.co.id, Jumat siang (20/10/2023), mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung apa yang diputuskan MK tersebut.

Bahkan dirinya akan siap untuk menyampaikan aspirasi nya tersebut terhadap Ikatan Remaja Masjid lainnya atau pun guru ngaji lainnya untuk mendukung pimpinan yang muda dan berkarakter untuk memimpin Indonesia yang lebih baik lagi kedepannya.

“Saya sangat mengapresiasi MK terkait putusan batas usia pimpinan Negara,” ujar Ira.

Sementara itu, Suci Prianti juga sama seperti halnya Ira, dirinya pun mendukung sepenuhnya keputusan MK terkait batas usia capres dan cawapres tersebut.

“Saya sangat mendukung sepenuhnya terhadap putusan MK tersebut, apalagi kalau Mas Gibran bisa mengikuti di Pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.

Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (Wan/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *