Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dan mencakup berbagai profesi, mulai dari guru hingga tenaga kesehatan.
Kesepakatan itu diumumkan setelah rapat koordinasi finalisasi pembahasan ASN PPPK paruh waktu lintas sektor di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR setelah mempertimbangkan kebutuhan pegawai di berbagai instansi.
Sebelumnya, rencana peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hanya difokuskan pada tenaga pendidikan, khususnya guru. Namun, pemerintah akhirnya memperluas cakupan kebijakan tersebut agar dapat menjangkau pegawai dari berbagai bidang pelayanan publik.
Keputusan ini mencakup guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga medis, serta pegawai teknis dan pelaksana lainnya.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi pegawai yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Sekretariat Negara+2
PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan peningkatan status PPPK merupakan salah satu keputusan penting dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan pimpinan DPR RI.
Pembahasan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu sebenarnya telah berlangsung sejak Agustus 2026. Saat itu, pemerintah dan DPR terlebih dahulu menyepakati kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Setelah dilakukan pembahasan dan perhitungan lanjutan, pemerintah memutuskan memperluas kebijakan tersebut kepada pegawai dari berbagai profesi.
Perubahan status kepegawaian itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Meski demikian, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sehingga tidak berarti seluruh pegawai langsung berubah status pada tanggal tersebut.
Kesepakatan yang diumumkan pemerintah dan DPR pada 6 November 2026 menjadi dasar tindak lanjut pengangkatan lintas profesi. Rincian teknis pelaksanaan dan tahapan pengangkatan tetap perlu mengikuti ketentuan pemerintah yang diterbitkan kemudian.
Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan hingga Tenaga Teknis Masuk Kebijakan
Perluasan pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi perhatian karena kebijakan tersebut tidak lagi hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pendidikan.
Pemerintah memastikan tenaga kesehatan dan tenaga medis juga masuk dalam cakupan keputusan terbaru. Begitu pula pegawai yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat, termasuk petugas pemadam kebakaran dan Satpol PP.
Tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya juga menjadi bagian dari kebijakan peningkatan status kepegawaian tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang telah diterima DPR.
Berbagai persoalan terkait kepastian status kepegawaian dibahas bersama pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum menghasilkan keputusan tersebut.
Dengan perluasan cakupan pengangkatan, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan status PPPK yang selama ini bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.
PPPK Penuh Waktu Dapat Kesempatan Mengikuti CPNS 2027
Selain mendapatkan peningkatan status kepegawaian, PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Kesempatan tersebut tidak hanya diberikan kepada guru, tetapi berlaku bagi pegawai dari berbagai profesi yang tercakup dalam keputusan pemerintah.
Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tidak berarti seluruh PPPK penuh waktu akan otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pegawai tetap harus mengikuti proses seleksi dan memenuhi ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen CPNS.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan pengaturan khusus untuk bidang tertentu, termasuk mengenai batas usia peserta seleksi.
Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS mulai November 2026. Rencana rekrutmen tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara, termasuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun dan mendukung program prioritas pemerintah.
Pelaksanaan rekrutmen tetap akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah Perpanjang Kontrak Guru Non-ASN dan Tenaga Kesehatan
Keputusan lain yang diumumkan pemerintah berkaitan dengan kelanjutan masa kerja guru non-ASN yang kontraknya akan berakhir pada Desember 2026.
Pemerintah menyepakati perpanjangan masa kerja bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kebijakan serupa juga diberikan kepada 2.482 guru yang berada di lingkungan Kementerian Agama.
Perpanjangan tersebut ditujukan kepada tenaga pengajar yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada penghujung 2026 sehingga mereka tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan tugasnya.
Tidak hanya guru, pemerintah turut memutuskan pemberian perlakuan serupa kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masih berstatus non-ASN.
Perpanjangan kontrak tenaga non-ASN ini merupakan kebijakan tersendiri yang perlu dibedakan dari pengangkatan pegawai berstatus PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Bagaimana Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu?
Pengaturan mengenai PPPK paruh waktu telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Peraturan yang berlaku sejak 26 Juni 2026 tersebut mengatur sejumlah aspek kepegawaian, termasuk pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban pegawai, pemberhentian, serta pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Dengan adanya keputusan pemerintah dan DPR pada 6 November 2026, kebijakan peningkatan status PPPK kini memiliki arah pelaksanaan yang lebih jelas, yakni dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027.
Namun, pemerintah belum merinci secara lengkap jadwal pengangkatan untuk setiap instansi, tahapan administrasi, maupun ketentuan teknis yang akan diterapkan kepada seluruh profesi.
Oleh karena itu, PPPK paruh waktu perlu mengikuti pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi tempat mereka bekerja untuk mengetahui pelaksanaan pengangkatan sesuai ketentuan terbaru.
Keputusan ini memperluas kesempatan peningkatan status kepegawaian bagi PPPK paruh waktu dari berbagai profesi, sekaligus membuka jalur bagi pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.









