Nasional

Ramai Keluhan Tagihan Listrik Naik hingga Dua Kali Lipat, PLN Buka Suara

Ramai pelanggan mengeluhkan tagihan listrik naik hingga dua kali lipat. PLN memastikan tarif listrik November 2026 tidak berubah.

Ramai Keluhan Tagihan Listrik Naik hingga Dua Kali Lipat, PLN Buka Suara

PT PLN (Persero) buka suara terkait ramainya keluhan masyarakat mengenai kenaikan tagihan listrik yang mencapai dua kali lipat dari biasanya. Perusahaan memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada November 2026 meskipun sejumlah pelanggan mengaku mengalami lonjakan tagihan bulanan.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa tarif listrik masih mengikuti kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Terkait ramainya informasi yang beredar di media sosial mengenai keluhan kenaikan tagihan listrik, PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik,” ujar Gregorius, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dipastikan tetap sama dengan periode sebelumnya. Dengan demikian, kenaikan tagihan yang dialami sejumlah pelanggan tidak disebabkan oleh perubahan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan besarnya tagihan listrik yang harus dibayarkan. Bahkan, beberapa pelanggan mengaku mengalami kenaikan signifikan meskipun merasa tidak melakukan perubahan pada penggunaan perangkat elektronik di rumah.

Keluhan tagihan listrik naik ramai di media sosial

Keluhan mengenai lonjakan tagihan listrik menjadi perbincangan di media sosial, termasuk platform Threads. Sejumlah pelanggan mengaku terkejut ketika mengetahui jumlah tagihan yang harus dibayarkan jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Salah seorang pengguna mengungkapkan bahwa tagihan listrik rumahnya yang biasanya berkisar antara Rp850.000 hingga Rp900.000 per bulan meningkat menjadi Rp1,7 juta.

Pelanggan tersebut menyebut rumahnya menggunakan sejumlah perangkat elektronik, termasuk tiga unit pendingin ruangan atau AC, dua kulkas, penanak nasi, dan perangkat WiFi.

Kenaikan tagihan yang hampir mencapai dua kali lipat itu membuatnya mempertanyakan apakah terdapat perubahan kebijakan tarif listrik yang belum diketahui masyarakat.

Keluhan serupa disampaikan pengguna lainnya yang mengaku mengalami peningkatan tagihan meskipun penggunaan listriknya justru berkurang.

Dalam unggahannya, pelanggan tersebut mempertanyakan perhitungan tagihan sebesar Rp1,6 juta untuk konsumsi listrik sebanyak 789 kilowatt-jam (kWh).

Berbagai keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian setelah sejumlah pengguna media sosial lainnya turut membagikan pengalaman mengenai perubahan tagihan listrik bulanan mereka.

PLN jelaskan penyebab tagihan listrik meningkat

Menanggapi keluhan tersebut, PLN menjelaskan bahwa perubahan jumlah tagihan dapat dipengaruhi oleh peningkatan konsumsi energi listrik pelanggan.

Gregorius mengatakan bahwa penggunaan listrik rumah tangga tidak selalu sama setiap bulan. Perubahan pola aktivitas, kondisi cuaca, hingga intensitas penggunaan perangkat elektronik dapat memengaruhi jumlah energi yang dikonsumsi.

Salah satu faktor yang disoroti PLN adalah meningkatnya suhu udara. Ketika cuaca lebih panas, pelanggan cenderung menggunakan pendingin ruangan dan kipas angin lebih sering atau dalam durasi lebih panjang.

Selain itu, aktivitas anggota keluarga yang lebih banyak dilakukan di rumah juga dapat meningkatkan pemakaian listrik, terutama apabila sejumlah perangkat elektronik digunakan secara bersamaan.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan konsumsi listrik dalam satu bulan lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya, meskipun tarif per kWh tidak mengalami perubahan.

PLN menegaskan bahwa besaran tagihan pelanggan berkaitan dengan jumlah energi yang digunakan. Karena itu, pelanggan disarankan memeriksa riwayat konsumsi untuk mengetahui apakah terdapat perubahan pemakaian listrik.

Tarif listrik November 2026 dipastikan tidak naik

PLN memastikan pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif listrik untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Kebijakan tersebut berlaku sepanjang triwulan IV 2026, sehingga tarif pada November masih mengikuti ketentuan yang sama seperti periode Juli hingga September 2026.

PLN menjelaskan bahwa perusahaan menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai keputusan pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Artinya, pelanggan perlu membedakan antara kenaikan tarif listrik dan kenaikan total tagihan bulanan.

Tarif listrik merupakan biaya yang dikenakan untuk setiap satuan energi sesuai golongan pelanggan. Sementara itu, jumlah tagihan dipengaruhi oleh besarnya konsumsi listrik serta komponen pembayaran lain yang berlaku.

Dengan tarif yang tetap, tagihan listrik masih dapat meningkat apabila penggunaan energi pelanggan bertambah.

Namun, penjelasan mengenai pola konsumsi tersebut tidak serta-merta memastikan penyebab setiap keluhan pelanggan. Perbedaan tagihan yang dianggap tidak wajar tetap perlu diperiksa melalui data pemakaian dan pencatatan meter listrik.

Cara cek tagihan listrik melalui PLN Mobile

Untuk membantu pelanggan memantau penggunaan listrik, PLN menyediakan sejumlah fitur melalui aplikasi PLN Mobile.

Pelanggan pascabayar dapat memeriksa riwayat penggunaan listrik, sedangkan pelanggan prabayar dapat melihat riwayat pembelian token untuk mengetahui pola pembelian dari waktu ke waktu.

Berikut langkah memeriksa riwayat penggunaan atau pembelian listrik melalui PLN Mobile:

  1. Buka aplikasi PLN Mobile di ponsel.
  2. Pilih menu Token dan Pembayaran pada halaman utama.
  3. Tambahkan ID pelanggan apabila belum terdaftar.
  4. Masukkan ID pelanggan yang ingin diperiksa.
  5. Pilih Riwayat Penggunaan untuk pelanggan pascabayar atau Riwayat Pembelian Token untuk pelanggan prabayar.
  6. Periksa data yang tersedia dan bandingkan dengan periode sebelumnya.

Selain memeriksa riwayat transaksi, pelanggan juga dapat menggunakan fitur Catat Meter untuk mengetahui estimasi tagihan listrik.

Fitur tersebut memungkinkan pelanggan melakukan pencatatan angka meter secara mandiri melalui layanan SwaCAM.

Adapun langkah penggunaannya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi PLN Mobile.
  2. Pilih menu Catat Meter.
  3. Tekan tombol Mulai SwaCam.
  4. Ambil foto angka yang tertera pada kWh meter dengan jelas.
  5. Pilih atau masukkan ID pelanggan.
  6. Pastikan angka meter yang terbaca sudah sesuai.
  7. Tekan Kirim untuk melihat estimasi tagihan listrik.

Melalui fitur tersebut, pelanggan dapat memantau pencatatan penggunaan listrik dan membandingkan hasilnya dengan tagihan yang diterima.

Pelanggan bisa mengajukan pengaduan jika tagihan tidak wajar

PLN juga menyediakan layanan pengaduan bagi pelanggan yang menemukan perbedaan tagihan listrik dan merasa jumlahnya tidak sesuai dengan penggunaan energi di rumah.

Pelanggan dapat menyampaikan keluhan melalui aplikasi PLN Mobile maupun Contact Center PLN 123 agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, PLN turut merespons keluhan kenaikan tagihan yang muncul bersamaan dengan pelaksanaan pemadaman bergilir akibat manajemen beban sistem kelistrikan.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Niki Rendra Adisetiawan, menjelaskan bahwa manajemen beban tidak secara langsung memengaruhi perhitungan tagihan pelanggan.

Menurutnya, perhitungan tagihan tetap mengacu pada energi listrik yang digunakan masing-masing pelanggan.

PLN memastikan pelanggan yang menemukan lonjakan tagihan tidak wajar dapat meminta pemeriksaan melalui saluran pelayanan resmi perusahaan.

Perusahaan juga mengimbau masyarakat melakukan pemeriksaan instalasi listrik secara berkala serta mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan.

Langkah tersebut diharapkan membantu pelanggan mengendalikan konsumsi energi sekaligus mengurangi risiko gangguan pada instalasi listrik rumah tangga.

PLN kembali menegaskan bahwa tarif listrik November 2026 tidak mengalami kenaikan. Karena itu, pelanggan yang mendapati tagihannya meningkat disarankan memeriksa data konsumsi dan mengajukan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian dalam perhitungan tagihan.