Panwaslu Kecamatan Purwadadi Gelar Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilihan dan Kesekretariatan Pada Pemilihan Serentak 2024

Ket Foto : Istimewa

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Panwaslu Kecamatan Purwadadi gelar Bimbingan Teknis dengan tema “Penguatan Kapasitas Aparatur Pengawas Pemilihan dan Kesekretariatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024” di mana kegiatan tersebut diadakan guna meningkatkan dan memaksimalkan kualitas kinerja PKD se-Kecamatan Purwadadi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024, Panwaslu Kecamatan Purwadadi, tentunya memiliki harapan besar kepada seluruh PKD se-Kecamatan Purwadadi, yakni matangnya pemahaman mengenai Kepemiluan secara kompleks baik dari segi Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Kepemiluan (dalam hal ini fokus pada peraturan yang berkaitan dengan Pilkada) maupun pola-pola pengawasan yang telah diatur oleh Bawaslu RI sekaligus pengadministrasian Laporannya.

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu Kecamatan Purwadadi, Anjar Pratama S.T., mengatakan bahwa, hal ini sangat penting untuk dilaksanakan, karena Panwaslu Kecamatan Purwadadi sebagai Badan Adhoc yang bekerja di bawah garis Vertikal dari Bawaslu Kabupaten, Provinsi sampai pada Bawaslu RI memiliki tanggung jawab besar dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun Pemilihan Serentak atau yang lebih kita dengar dengan bahasa Pilkada di tingkat Kecamatan.

Ket Foto : Istimewa

Disisi lain, Anjar juga menambahkan bahwa, perkembangan konstelasi politik nasional yang begitu dinamis memaksa bagi seluruh penyelenggara untuk juga paham betul bagaimana kondisi politik nasional saat ini, karena itulah kemudian kegiatan ini digelar.

Lebih lanjut, Anjar menjelaskan bahwa, mengenai strategi yang dapat dijalankan dalam tahapan ini, adalah, konsisten memastikan aspek legalitas (kepatuhan prosedur) dan akurasi data melalui uji fakta dan analisis data,

“Untuk kepatuhan prosedur yakni mengawasi tindaklanjut atas masukan dan tanggapan masyarakat, tindak lanjut atas saran perbaikan pengawas pemilihan, serta menguji akurasi data baik itu dilakukan dengan cara pengujian fakta (uji petik dan patroli pengawasan pasca penetapan DPS), Analisis Data agar akurat secara de facto dan de jure, serta objek data yang mencakup salinan DPS, saran perbaikan,” ungkap Anjar.

Ket Foto : Istimewa

Hal ini Anjar juga menjelaskan bahwa, pihaknya sendiri perlu meningkatkan partoli pengawasan, memperkuat pencegahan serta menyampaikan saran himbauan dan untuk pemerintah sendiri harus mengakselerasikan proses perekaman KTP-el, membantu memperbaiki anomali elemen data kependudukan.

Anjar juga mengajak keterlibatan publik, yakni dengan mendorong pemantau turut menjadikan pemutakhiran sebagai tahapan yang diprioritaskan. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *