SUBANG | BEWARA.CO.ID | Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang, berhasil bekuk tiga orang pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMP di Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Senin malam (19/6/2023).
Sementara itu, Kapolres Subang AKBP Sumarni menyatakan bahwa, kasus tersebut terjadi 18 Mei 2023 lalu, di sebuah tempat penggilingan padi di Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan Subang.
“Kasus perkosaan ini terjadi 18 Mei 2023 lalu, namun orang tua korban baru melaporkan kasus tersebut pada 12 Juni 2023,” ujar AKBP Sumarni saat Press Rilis di halaman Mapolres Subang, Selasa (20/6/2023).
Sementara itu, sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang setelah menerima laporan tersebut, langsung bertindak cepat dengan meminta keterangan sejumlah pihak baik keluarga maupun korban.
“Karena dampak dari kekerasan seksual tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga 3 kali masuk rumah sakit dan saat ini masih menjalani perawatan di ICU RSUD Subang,” unngkapnya.
Sumarni juga mengungkapkan kronologi kasus tersebut berawal saat korban diajak oleh E membeli Martabak ke Pasar Pamanukan. Namun setelah membeli martabak tersebut, korban diajak nongkrong di sebuah pabrik Penggilingan padi yang berlokasi di dusun Kengkeng Desa Rancasari Kecamatan Pamanukan.
“Di pabrik penggilingan padi tersebut, korban dicekoki miras, setelah mabuk korban dirudapaksa oleh 3 temannya yang sudah terpengaruh oleh miras,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus rudapaksa tersebut, Unit PPA Polres Subang mengamankan 5 orang yang diamakan dirumahnya masing-masing, sedangkan dari 5 orang yang diamankan tersebut, 3 orang sudah ditetapkan tersangka.

“Dari ke tiga orang tersebut diantaranya, AN(18), AM(17) MR(17), dan saat ini ke tiga pelaku tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Subang,” imbuhnya.
Sementara itu, saat press realis tersebut, unit PPA Satreskrim Polres Subang, hanya membawa 1 pelaku yakni AN (18), sementara pelaku lainnya tidak ditampilkan karena masih di bawah umur.
“Dua tersangka masih dibawah umur sehingga tak kita tampilkan di press release sore ini,” jelas Bunda Sumarni, sapaan akrab Kapolres Subang.
Usai di amankan di Rutan Polres Subang juga, Unit PPA Polres Subang mengamankan barang bukti, diantaranya pakaian korban dan celana kulot rempel warna abu, calana dalam warna merah, Bra warna ungu, baju atasan rajut warna hijau.
Selanjutnya, Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maximal 15 tahun atau denda Rp 15 Milyar.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 jo pasal 76D dan atau Pasal 82 jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” pungkasnya. (Wan/Red)





