Tokoh Agama Apresiasai Terhadap Putusan MK, Insya Allah Terbaik Untuk Masa Depan Bangsa

Ket Foto : Ketua MUI Kecamatan Subang, KH Arif Rustandi Akbar

SUBANG | BEWARA.CO.ID | Aturan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

Bacaan Lainnya

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Uji Materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres disambut baik oleh banyak kalangan termasuk elemen masyarakat.

Tidak hanya kaum pemuda milenial, namun juga para tokoh agama dan juga tokoh masyarakat di Kabupaten Subang memberikan apresiasi terhadap putusan Mahakamah Konstitusi.

Salah satunya, KH Arif Rustandi Akbar, Ketua MUI Kecamatan Subang, menyambut baik putusan tersebut serta menggelar doa bersama tentunya untuk mendukung Keputusan MK itu dan berdoa untuk keamanan bangsa.

“Kami sangat mendukung apa yang telah menjadi keputusan MK, tentunya agar apa yang telah diputuskan MK menjadi yang terbaik buat masa depan Bangsa dan Negara,” ujarnya.

Selanjutnya Ia juga berharap, dengan keputusan MK tersebut dapat lahir para calon pemimpin muda yang inovatif dan kreatif demi kemajuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

“Jika memang itu sudah diputuskan oleh pihak yang berwenang, maka kami para kaum muslimin untuk mendoakan agar apa yang menjadi keputusan MK ini menjadikan bangsa dan negara kita semakin maju,” jelasnya. (Wan/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *